Warganegara dan Negara 1

Sunday, November 17, 2019

Warganegara dan Negara 1



Pengertian hukum  
suatu sistem yang di dalamnya terdapat norma-norma dan aturan-aturan yang mengatur tingkah laku manusia. Ada pula yang menyebutkan hukum merupakan aturan yang tertulis maupun tidak tertulis yang dapat mengatur masyarakat dan dikenai sanksi jika melanggarnya.

Sifat Hukum
·         Mengatur
hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat 
·         Memaksa
hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas

Ciri – Ciri Hukum
Berikut adalah ciri-ciri hukum :
1.      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2.      Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3.      Peraturan itu bersifat memaksa
4.      Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
5.      Berisi perintah dan atau larangan
6.      Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang

Sumber Hukum
Secara umum ada dua macam-macam sumber hukum, yakni sumber hukum material dan sumber hukum formal. Berikut merupakan penjelasan lengkapnya.
1.      Sumber Hukum Material
Sumber hukum material merupakan semua norma, kaidah, atau aturan yang menjadi pedoman manusia dalam bertindak. Lebih jelasnya, sumber hukum material ditentukan berdasaarkan perasaan ataupun keyakinan dari seorang individu atau kelompok masyarakat.Hukum material bersumber dari pendapat dari masyarakat sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku. Hal ini kemudian memberikan pengaruh pada proses pembentukan hukum yang disahkan dan diterapkan dalam sebuah lingkungan masyarakat.
2.      Sumber Hukum Formal
Selain itu juga ada sumber hukum formal. Sumber hukum formal merupakan hasil penerapan dari sumber hukum material. Penerapan ini dilakukan agar semua objek hukum bisa menaatinya dan hukum bisa berjalan dengan baik. Sumber hukum formal juga dibagi menjadi beberapa jenis sumber hukum di antaranya yaitu undang-undang, kebiasaan, keputusan hakim, traktat dan pendapat sarjana hukum.

Undang-Undang
Undang-undang atau statue, adalah sumber hukum berupa semua aturan yang mempunyai kekuatan hukum dan mengikat dan dijaga oleh pemerintah dari suatu negara dimana undang-undang itu dibuat. Undang-undang harus dipatuhi oleh warga negara yang bersangkutan.

Kebiasaan
Kebiasaan atau custom, adalah sumber hukum yang didapat dari satu perilaku sama yang dilakukan secara kontinyu atau terus menerus hingga kemudian menjadi suatu hal yang umum untuk dilakukan.  Contoh sumber hukum kebiasaan adalah hukum adat dan tradisi.

Keputusan Hakim
Keputusan hakim atau jurisprudentie, adalah jenis sumber hukum yang didapatkan dari keputusan yang diambil oleh hakim di masa lalu terhadap suatu perkara. Kemudian keputusan tersebut dapat dijadikan sumber untuk hakim di masa sekarang dalam mengambil keputusan.

Traktat
Traktat adalah jenis sumber hukum yang berbentuk perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih yang bersifat mengikat negara-negara yang terkait dengan perjanjian. Traktat dibedakan menjadi traktat bilateral untuk perjanjian 2 negara, serta traktat multilateral untuk perjanjian lebih dari 2 negara.

Pendapat Sarjana Hukum
Pendapata sarjana hukum atau disebut doktrin juga bisa menjadi sumber hukum. Sumber hukum ini berupa pendapat dari para ahli dan pakar, khususnya ahli hukum, yang kemudian dijadikan pedoman terhadap asas-asas penting dalam hukum beserta penerapannya.
Pembagian Hukum
Hukum dibagi dalam beberapa bagian menurut asas beberapa asas pembagian yaitu :
A.      Pembagian hukum menurut sumbernya yaitu :
1.      Hukum Undang-undang yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2.      Hukum kebiasaan (adat) yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
3.      Hukum traktat,yaitu hukum  yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara (traktat).
4.      Hukum yurisprudensi,yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.

B.      Pembagian hukum menurut bentuknya dibagi menjadi dua yaitu :
1.      Hukum tertulis yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan .hukum tertulis ada 2 macam yaitu (1).Hukum tertulis yang telah dikodifikasikan  seperti Kitab undang-undang hukum perdata (1848),dan kitab undang-undang hukum  pidana (1918).kodifikasi ialah pembukuan bahan-bahan hukum yang sejenis secara sistematis dan lengkap dalam satu kitab undang-undang.(2) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan seperti hukum perkoperasian ,hak paten,hak cipta,hukum agraria dan lain-lain.
2.      Hukum tak tertulis yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat ,tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).

C.      Pembagian hukum menurut tempat berlakunya yaitu :
1.      Hukum Nasioanal,yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
2.      Hukum Internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia Internasional.
3.      Hukum asing,yaitu hukum yang berlaku di negara lain
4.      Hukum gereja yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.

D.     Pembagian hukum menurut waktu berlakunya yaitu:
1.      Ius constitutum (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
2.      Ius Constituendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku di masa yang akan datang.
3.      Hukum asasi (hukum alam) yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.hukum ini tidak mengenal batas waktu,melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga disemua tempat.ketiga hukum ini disebut hukum duniawi.

E.      Pembagian hukum menurut cara mempertahankan yaitu :
1.      Hukum material yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.contoh hukum materil yaitu : Hukum pidana,hukum perdata,hukum dagang.
2.      Hukum formal (hukum proses atau hukum acara) yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-cara hakim memberi keputusan.contoh hukum formal yaitu : Hukum acara pidana dan hukum acara perdata.

F.       Pembagian hukum menurut sifatnya yaitu :
1.      Hukum yang memaksa,yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
2.      Hukum yang mengatur (hukum pelengkap) yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.

G.     Pembagian hukum menurut wujudnya yaitu :
1.      Hukum Objektif yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu .hukum ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih.
2.      Hukum Subjektif yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih .hukum subjektif disebut juga hak.

H.     Pembagian hukum menurut isinya yaitu :
1.      Hukum privat (hukum sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
2.      Hukum publik (hukum negara) yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapannya atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara).






SUMBER
https://www.romadecade.org/pengertian-hukum/#!
https://rifaasukma28.wordpress.com/2014/11/10/sifat-dan-ciri-hukum/
https://www.zonareferensi.com/sumber-hukum/
https://butew.com/2017/12/16/pembagian-hukum-menurut-asas-pembagian/
https://id.wikipedia.org/wiki/Negara
http://etrisetiowati.blogspot.com/2011/10/2-tugas-utama-negara.html
https://pengajar.co.id/negara-adalah-pengertian-sifat-dan-unsurnya/
http://hedisasrawan.blogspot.com/2015/08/2-macam-bentuk-negara-artikel-lengkap.html
https://www.yuksinau.id/4-unsur-lengkap-terbentuknya-negara/
http://annisanursifa.blogspot.com/p/tujuan-negara-kesatuan-republik.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Pemerintah
https://brainly.co.id/tugas/473094
https://id.wikipedia.org/wiki/Warga_Negara_Indonesia
http://etrisetiowati.blogspot.com/2011/10/menyebutkan-orang-orang-yang-berada.html
https://mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11732

0 comments :

Post a Comment