Warganegara dan Negara 1
Pengertian hukum
suatu sistem yang di dalamnya terdapat norma-norma dan
aturan-aturan yang mengatur tingkah laku manusia. Ada pula yang menyebutkan
hukum merupakan aturan yang tertulis maupun tidak tertulis yang dapat mengatur
masyarakat dan dikenai sanksi jika melanggarnya.
Sifat
Hukum
·
Mengatur
hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat
hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat
·
Memaksa
hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas
hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas
Ciri
– Ciri Hukum
Berikut adalah
ciri-ciri hukum :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam
pergaulan masyarakat
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi
yang berwajib
3. Peraturan itu bersifat memaksa
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut
tegas
5. Berisi perintah dan atau larangan
6. Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi
oleh setiap orang
Sumber
Hukum
Secara
umum ada dua macam-macam sumber hukum, yakni sumber hukum material dan sumber
hukum formal. Berikut merupakan penjelasan lengkapnya.
1.
Sumber Hukum
Material
Sumber hukum material merupakan semua norma,
kaidah, atau aturan yang menjadi pedoman manusia dalam bertindak. Lebih
jelasnya, sumber hukum material ditentukan berdasaarkan perasaan ataupun
keyakinan dari seorang individu atau kelompok masyarakat.Hukum material
bersumber dari pendapat dari masyarakat sesuai dengan nilai dan norma yang
berlaku. Hal ini kemudian memberikan pengaruh pada proses pembentukan hukum
yang disahkan dan diterapkan dalam sebuah lingkungan masyarakat.
2.
Sumber Hukum Formal
Selain itu juga ada sumber hukum formal.
Sumber hukum formal merupakan hasil penerapan dari sumber hukum material.
Penerapan ini dilakukan agar semua objek hukum bisa menaatinya dan hukum bisa
berjalan dengan baik. Sumber hukum formal juga dibagi menjadi beberapa jenis
sumber hukum di antaranya yaitu undang-undang, kebiasaan, keputusan hakim,
traktat dan pendapat sarjana hukum.
Undang-Undang
Undang-undang
atau statue, adalah sumber hukum berupa semua aturan yang mempunyai kekuatan
hukum dan mengikat dan dijaga oleh pemerintah dari suatu negara dimana
undang-undang itu dibuat. Undang-undang harus dipatuhi oleh warga negara yang
bersangkutan.
Kebiasaan
Kebiasaan
atau custom, adalah sumber hukum yang didapat dari satu perilaku sama yang
dilakukan secara kontinyu atau terus menerus hingga kemudian menjadi suatu hal
yang umum untuk dilakukan. Contoh sumber hukum kebiasaan adalah hukum
adat dan tradisi.
Keputusan Hakim
Keputusan
hakim atau jurisprudentie, adalah jenis sumber hukum yang didapatkan dari
keputusan yang diambil oleh hakim di masa lalu terhadap suatu perkara. Kemudian
keputusan tersebut dapat dijadikan sumber untuk hakim di masa sekarang dalam
mengambil keputusan.
Traktat
Traktat
adalah jenis sumber hukum yang berbentuk perjanjian yang dilakukan oleh dua
negara atau lebih yang bersifat mengikat negara-negara yang terkait dengan
perjanjian. Traktat dibedakan menjadi traktat bilateral untuk perjanjian 2
negara, serta traktat multilateral untuk perjanjian lebih dari 2 negara.
Pendapat Sarjana Hukum
Pendapata
sarjana hukum atau disebut doktrin juga bisa menjadi sumber hukum. Sumber hukum
ini berupa pendapat dari para ahli dan pakar, khususnya ahli hukum, yang kemudian
dijadikan pedoman terhadap asas-asas penting dalam hukum beserta penerapannya.
Pembagian
Hukum
Hukum
dibagi dalam beberapa bagian menurut asas beberapa asas pembagian yaitu :
A. Pembagian hukum menurut sumbernya yaitu :
1. Hukum
Undang-undang yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2. Hukum kebiasaan
(adat) yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
3. Hukum
traktat,yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu
perjanjian antar negara (traktat).
4. Hukum
yurisprudensi,yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
B. Pembagian hukum menurut bentuknya dibagi menjadi dua yaitu :
1. Hukum tertulis yaitu hukum yang dicantumkan dalam
berbagai peraturan perundangan .hukum tertulis ada 2 macam yaitu (1).Hukum tertulis yang telah dikodifikasikan
seperti Kitab undang-undang hukum perdata (1848),dan kitab undang-undang
hukum pidana (1918).kodifikasi ialah pembukuan bahan-bahan hukum yang
sejenis secara sistematis dan lengkap dalam satu kitab undang-undang.(2) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan seperti
hukum perkoperasian ,hak paten,hak cipta,hukum agraria dan lain-lain.
2. Hukum tak tertulis yaitu hukum yang masih hidup dalam
keyakinan masyarakat ,tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).
C. Pembagian hukum menurut tempat berlakunya yaitu :
1. Hukum
Nasioanal,yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
2. Hukum
Internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia
Internasional.
3. Hukum asing,yaitu
hukum yang berlaku di negara lain
4. Hukum gereja
yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.
D. Pembagian hukum menurut waktu berlakunya yaitu:
1. Ius constitutum
(hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat
tertentu dalam suatu daerah tertentu.
2. Ius Constituendum
yaitu hukum yang diharapkan berlaku di masa yang akan datang.
3. Hukum asasi
(hukum alam) yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk
segala bangsa di dunia.hukum ini tidak mengenal batas waktu,melainkan berlaku
untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga disemua tempat.ketiga hukum
ini disebut hukum duniawi.
E. Pembagian hukum menurut cara mempertahankan yaitu :
1. Hukum material yaitu hukum yang memuat
peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan
yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.contoh hukum materil
yaitu : Hukum pidana,hukum perdata,hukum dagang.
2. Hukum formal (hukum proses atau hukum acara) yaitu
hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara
melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang
mengatur bagaimana cara-cara mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan
bagaimana cara-cara hakim memberi keputusan.contoh hukum formal yaitu : Hukum
acara pidana dan hukum acara perdata.
F. Pembagian hukum menurut sifatnya yaitu :
1. Hukum yang memaksa,yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun
juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
2. Hukum yang mengatur (hukum pelengkap) yaitu hukum yang dapat
dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan
sendiri dalam suatu perjanjian.
G. Pembagian hukum menurut wujudnya yaitu :
1. Hukum Objektif yaitu hukum dalam suatu negara yang
berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu .hukum ini hanya
menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan hukum antara dua orang
atau lebih.
2. Hukum Subjektif yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif
dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih .hukum subjektif disebut
juga hak.
H. Pembagian hukum menurut isinya yaitu :
1. Hukum privat (hukum sipil) yaitu hukum yang mengatur
hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan
menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
2. Hukum publik (hukum negara) yaitu hukum yang mengatur
hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapannya atau hubungan antara
negara dengan perseorangan (warga negara).
SUMBER
https://www.romadecade.org/pengertian-hukum/#!
https://rifaasukma28.wordpress.com/2014/11/10/sifat-dan-ciri-hukum/
https://www.zonareferensi.com/sumber-hukum/
https://butew.com/2017/12/16/pembagian-hukum-menurut-asas-pembagian/
https://id.wikipedia.org/wiki/Negara
http://etrisetiowati.blogspot.com/2011/10/2-tugas-utama-negara.html
https://pengajar.co.id/negara-adalah-pengertian-sifat-dan-unsurnya/
http://hedisasrawan.blogspot.com/2015/08/2-macam-bentuk-negara-artikel-lengkap.html
https://www.yuksinau.id/4-unsur-lengkap-terbentuknya-negara/
http://annisanursifa.blogspot.com/p/tujuan-negara-kesatuan-republik.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Pemerintah
https://brainly.co.id/tugas/473094
https://id.wikipedia.org/wiki/Warga_Negara_Indonesia
http://etrisetiowati.blogspot.com/2011/10/menyebutkan-orang-orang-yang-berada.html
https://mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11732
0 comments :
Post a Comment