Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

Sunday, November 3, 2019

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat


Pengertian Pelapisan Sosial
Stratifikasi social atau pelapisan sosial adalah pengelompokan anggota masyarakat kedalam lapisan-lapisan sosial secara bertingkat. Atau definisi stratifikasi sosial yaitu merupakan suatu pengelompokan anggota masyarakat berdasarkan status yang dimilikinya.
Stratifikasi sosial atau disebut juga dengan pelapisan sosial telah dikenal saat manusia menjalankan kehidupan. Terbentuknya stratifikasi sosial yaitu dari hasil kebiasaan manusia seperti berkomunikasi, berhubungan atau bersosialisasi satu sama lain secara teratur maupun tersusun, baik itu secara individual maupun berkelompok. Tapi apapun wujudnya dalam kehidupan bersama sangat memerlukan penataan serta organisasi, dalam rangka penataan pada kehidupan inilah yang pada akhirnya akan terbentuk sedikit-demi sedikit stratifikasi social.


Proses terjadinya dari stratifikasi sosial
1.     Terjadi secara otomatis/dengan sendirinya
Dapat terjadi karena faktor yang sudah ada sejak seseorang lahir, atau proses ini bisa terjadi karena pertumbuhan masyarakat. Sesorang yang menempati lapisan tertentu bukan atas kesengajaan yang dibuat oleh masyarakat atau dirinya sendir akan tetapi terjadi secara otomatis, seperti misalnya keturunan.
2.     Terjadi secara sengaja
Dapat terjadi dengan sengaja dengan maksud untuk tujuan atau kepentingan bersama. Sistem ini ditentukan dengan adanya wewenang dan juga kekuasaan yang diberikan oleh seseorang atau organisasi. Misalnya seperti diberikan oleh partai politik, perusahaan tempat bekerja, pemerintahan dan lain-lain.




Perbedaan Sistem Pelapisan Dalam Masyarakat

1.     Stratifikasi sosial tertutup/pelapisan sosial tertutup
Yang dimaksud dengan stratifikasi tertutup yaitu stratifikasi yang dimana pada setiap anggota masyarakat tidak bisa pindah ke tingkat sosial yang lebih tinggi ataupun ke tingkat sosial yang lebih rendah. Seperti contohnya pada sistem kasta pada suatu negara atau pada suatu daerah yang dimana terdapat golongan darah biru dan golongan masyarakat biasa.
2.     Stratifikasi sosial terbuka/pelapisan sosial terbuka
Yang dimaksud dengan stratifikasi sosial terbuka yaitu suatu sistem stratifikasi yang dimana pada setiap anggota masyarakat bisa berpindah-pindah dari satu tingkatan yang satu ke tingkatan lainnya. Seperti contohnya pada tingkatan dunia pendidikan, jabatan pekerjaan, kekuasaan dan lain-lain. Seseorang yang tadinya biasa-biasa saja dapat mengubah nasib dan tingkatan sosialnya menjadi lebih baik atau lebih tinggi lagi, disebabkan seseorang tersebut berusaha keras untuk dapat mengubah nasibnya lebih baik lagi dengan cara sekolah yang tinggi dan memiliki banyak kemampuan sehingga dia mendapatkan kedudukan yang baik dalam pekerjaannya serta menerima upah yang tinggi.


Beberapa teori tentang pelapisan social


Bentuk konkrit daripada pelapisan masyarakat ada beberapa macam. Ada yang membagi pelapisan masyarakat seperti:
a.     Masyarakat terdiri dari Kelas Atas (Upper Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
b.     Masyarakat terdiri dari tiga kelas, yaitu Kelas Atas (Upper Class), Kelas Menengah (Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
c.      Sementara itu ada pula sering kita dengar : Kelas Atas (Upper Class), Kelas Menengah (Middle Class), Kelas Menengah Ke Bawah (Lower Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
Para pendapat sarjana memiliki tekanan yang berbeda-beda di dalam menyampaikan teori-teori tentang pelapisan masyarakat. seperti:
·        Aristoteles membagi masyarakat berdasarkan golongan ekonominya sehingga ada yang kaya, menengah, dan melarat.
·        Prof.Dr.Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH.MA menyatakan bahwa selama didalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya makan barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
·        Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada 2 kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu, yaitu golongan elite dan golongan non elite.
·        Gaotano Mosoa, sarjana Italia. menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan kelas yang diperintah.

·          Karl Marx, menjelaskan secara tidak langsung tentang pelapisan masyarakat menggunakan istilah kelas menurut dia, pada pokoknya ada 2 macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.

Pengertian Kesamaan Derajat
Setiap warganegara memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam memperole h kehidupan. Manusia dengan lingkungan memiliki hubungan timbal balik artinya masing-masing memiliki hak dan kewajiban sama besarnya. Setiap warga negara khususnya Indonesia dijamin kebebasannya dalam memperoleh hak dan melaksanakan kewajibannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang


Pasal-pasal dalam UUD 1945 tentang persamaan hak
Setiap masyarakat memiliki hak yang sama dan setara sesuai amanat UUD 1945, yaitu :
  • Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,” setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualiannya”.
  • Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan, ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.


Empat Pokok Hak Asasi dalam 4 Pasal yang Tercantum Pada UUD 1945
  • Pokok Pertama, mengenai kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
  • Pokok Kedua, ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang”.
  • Pokok Ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
  • Pokok Keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” dan (2) “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.


Pengertian Elite
      Elite secara umum diartikan untuk menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Sedangkan secara khusus, elite diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan. Watak elite biasanya ditentukan dari tipe masyarakat dan sifat kebudayaan.


Fungsi elite dalam memegang strategi

      Elite adalah suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu kolektivitas dengan cara yang bernilai sosial. Golongan elite sebagai minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara lain :
  • Elite menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
  • Faktor utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan baik yang bersifat fisik maupun psikhis, material maupun immaterial, merupakan heriditer maupun pencapaian.
  • Dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika dibandingkan dengan masyarakat lain.
  • Ciri-Ciri lain yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah imbalan yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.


Pengertian massa

      Massa secara umum diartikan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yang secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku massal sepertinya mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperan serta dalam suatu migrasi dalam arti luas.


Ciri-ciri massa

     Terdapat  beberapa hal yang penting dalam membedakan massa, ciri-cirinya adalah sebagai berikut :
  • Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda.
  • Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
  • Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota­ anggotanya.
  • Tidak dapat bertindak secara bulat.


SUMBER:

0 comments :

Post a Comment