Pengertian
Negara
Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu
dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki
kedaulatan.Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu
sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan
berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat,
memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat.
Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
2 Tugas
utama negara
1. Mengatur dan
menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
2. Mengatur dan
menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang
disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara
Sifat-Sifat Negara
Menurut seorang pakar yang bernama Budiarjo,
Negara memiliki sifat-sifat inti yang merupakan hasil dari kedaulatan yang
dimiliki oleh Negara dan hanya ada pada sebuah Negara saja. Sifat-sifat itu
ialah sifat yang mengharuskan, monopoli dan sifat yang menyatakan keseluruhan
diantara nya ialah:
1. Sifat
Mengharuskan
Negara
memiliki sifat mengharuskan yakni memiliki kekuasaan untuk menggunakan
kekerasan fisik secara legal. Dalam hal ini hanyalah polisi dan tentara yang
memang di bidang pertahanan dan keamanan. Unsur paksa bisa dilihat, misalnya,
pada aturan sistem pembayaran pajak. Tiap-setiap warga negara wajib membayarkan
pajak dan orang yang tidak membayar pajak atas keharusan ini dapat dikenakan
sanksi atau hukuman. Demikian juga bagi orang yang terjerat kasus kejahatan
kemudian tidak menjalani pemanggilan polisi dan pihak penyelidik maka orang
tersebut bisa dijemput paksa oleh pihak berwajib.
2. Sifat monopoli
Negara
mempunyai sifat monopoli dalam menyatakan tujuan bersama warga masyarakat.
Dalam hal ini, negara dapat memutuskan bahwasannya suatu keberpihakan atau aliran
politik tertentu tidak dapat ada dan idpublikasikan dikarenakan berlawanan
dengan apa yang sudah menjadi tujuan dari masyarakat.
3. Sifat mencakup semua
keseluruhan
tata tertib dan perundang-undangan di sebuah negara berlaku atas semua orang
tanpa pandang ras ataupun agama, hal ini berguna demi menuju ke tercapainya
warga yang diharapkan semuanya.
2
Bentuk Negara
1. Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah negara bersusunan
tunggal. Maksudnya adalah kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di
tangan pemerintah pusat. Negara kesatuan terdiri dari beberapa negara yang
menggabungkan diri sehingga menjadi suatu negara yang mempunyai status
bagian-bagian. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam
maupun ke luar. Di dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala
negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen.
2. Negara Serikat/Federal
Negara serikat, negara federal, atau negara
federasi adalah suatu negara bersusun jamak yang terdiri dari beberapa negara
bagian yang tidak berdaulat sedangkan yang berdaulat adalah gabungan dari
negara-negara bagian itu. Pemerintah federal (pusat) hanya mengeluarkan
kebijakan yang bersifat membatasi dan hanya pemerintah pusat yang boleh
mengadakan hubungan dengan negara lain.
Unsur negara
1. Wilayah
Wilayah
ialah sebuah teritorial yang menjadi kekuasaan negara dan menjadi tempat
bermukimnya bagi rakyat sebuah negara. Wilayah negara diantaranya wilayah
darat, laut dan udara.
2. Rakyat
Rakyat ialah
penduduk yang berdiam di wilayah sebuah Negara dan tunduk pada atuan yang telah
disepakati bersama dan mendukung negara untuk menjadi maju dan sejahtera.
3. Pemerintah
Pemerintah
ialah sebuah bagan organisasi yang bertugas atas nama negara dan melaksanakan
kekuasaan negara. Pemerintah berkewajiban untuk merancang dan mengambil
keputusan-keputusan untuk semua warga negara di dalam
kepemimpinannya/kekuasaannya.
4. Kedaulatan
Kedaulatan
ialah kekuasaan tertinggi untuk merancang dan mengesahkan undang-undang dan
mengaplikasikanya dengan berbagai cara yang ada. Negara memiliki kekuasaan
tertinggi untuk mengharuskan seluruh penduduknya mentaati aturan aturan atau
undang-undang dan mempertahankan kemerdekaan dari serangan-serangan dan negara
lain serta memperjuangkan kedaulatan ke luar. Untuk itu Negara menharapkan
loyalitas yang pasti dari warga negaranya.
Tujuan Negara Republik Indonesia
1.
melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
2.
memajukan
kesejahteraan umum;
3.
mencerdaskan
kehidupan bangsa;
4.
serta ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial.
Pengertian Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat
dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada
beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat
bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.
Perbedaan Pemerintah dengan Pemerintahan
A. PEMERINTAH
Pemerintah
diartikan sebagai sekelompok orang yang menjalankan kekuasaan dalam mengatur
kehidupan politik, ekonomi dan sosial sebuah negara. Pemerintah memikul
tanggung jawab yang sifatnya terbatas terkait kekuasaan. Pemerintah juga
diartikan sebagai penguasa di suatu Negara atau badan tertinggi pada suatu
Negara dan sebagainya.
B. PEMERINTAHAN
Pemerintahan
diartikan sebagai suatu proses atau cara atau perbuatan dalam memerintah.
Pemerintahan juga diartiken sebagai segala urusan yang dilaksanakan Negara
dengan tujuan untuk menyelenggarakan kesejahteraan rakyat.
Pengertian
Warganegara
Seorang Warga
Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga
negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat
ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor
identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri
di kantor pemerintahan. Paspor diberikan
oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan
dalam tata hukum internasional.
Kriteria Menjadi Warganegara
Kewarganegaraan Republik Indonesia
diatur dalam UU no. 12 tahun 2006
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang
menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1. setiap orang yang
sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak yang lahir
dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir
dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing
(WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir
dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki
kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir
dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan
yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir
di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di
luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai
anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau
belum kawin
8. anak yang lahir
di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status
kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru
lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan
ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir
di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki
kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang
dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang
karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang
ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian
ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan
janji setia.
Pasal
Tentang Hak dan Kewajiban Warganegara Indonesia
1.
Wujud Hubungan Warga
Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa
peranan (role).
2.
Hak dan Kewajiban
Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam
pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
A.
Hak Warga Negara
Indonesia :
·
Hak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
·
Hak untuk hidup dan
mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
·
Hak untuk membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat
1).
·
Hak atas
kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
Berkembang”
·
Hak untuk
mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat
pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan
kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
·
Hak untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
·
Hak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
·
Hak untuk mempunyai
hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan
pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,hak untuk
diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas
dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
B.
Kewajiban Warga
Negara Indonesia :
·
Wajib menaati hukum
dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
·
Wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan :
setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
·
Wajib menghormati
hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib
menghormati hak asai manusia orang lain
·
Wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan :
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
·
Wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara.”
C.
Hak dan Kewajiban
telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1.
Pasal 26, ayat (1),
yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan
dengan undang-undang.
2.
Pasal 27, ayat (1),
segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2),
taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
3.
Pasal 28,
kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.
Pasal 30, ayat (1),
hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan
ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
SUMBER
https://www.romadecade.org/pengertian-hukum/#!
https://rifaasukma28.wordpress.com/2014/11/10/sifat-dan-ciri-hukum/
https://www.zonareferensi.com/sumber-hukum/
https://butew.com/2017/12/16/pembagian-hukum-menurut-asas-pembagian/
https://id.wikipedia.org/wiki/Negara
http://etrisetiowati.blogspot.com/2011/10/2-tugas-utama-negara.html
https://pengajar.co.id/negara-adalah-pengertian-sifat-dan-unsurnya/
http://hedisasrawan.blogspot.com/2015/08/2-macam-bentuk-negara-artikel-lengkap.html
https://www.yuksinau.id/4-unsur-lengkap-terbentuknya-negara/
http://annisanursifa.blogspot.com/p/tujuan-negara-kesatuan-republik.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Pemerintah
https://brainly.co.id/tugas/473094
https://id.wikipedia.org/wiki/Warga_Negara_Indonesia
http://etrisetiowati.blogspot.com/2011/10/menyebutkan-orang-orang-yang-berada.html
https://mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11732