November 2019

Sunday, November 17, 2019

Penduduk, Masyarakat dan Kebudayaan 2



Pertumbuhan dan Perkembangan Kebudayaan di Indonesia
A.      Zaman Batu Tua (Palaeolithikum)
Alat-alat batu pada zaman batu tua, baik bentuk ataupun permukaan peralatan masih kasar, misalnya kapak genggam Kapak genggam semacam itu kita kenal dari wilayah Eropa, Afrika, Asia Tengah, sampai Punsjab(India), tapi kapak genggam semacam ini tidak kita temukan di daerah Asia Tenggara.
Berdasarkan penelitian para ahli prehistori, bangsa-bangsa Proto-Austronesia pembawa kebudayaan Neolithikum berupa kapak batu besar ataupun kecil bersegi-segi berasal dari Cina Selatan, menyebar ke arah selatan, ke hilir sungai-sungai besar sampai ke semenanjung Malaka Lalu menyebar ke Sumatera, Jawa. Kalimantan Barat, Nusa Tenggara, sampai ke Flores, dan Sulawesi, dan berlanjut ke Filipina.

B.      Zaman Batu Muda (Neolithikum)
Manusia pada zaman batu muda telah mengenal dan memiliki kepandaian untuk mencairkan/melebur logam dari biji besi dan menuangkan ke dalam cetakan dan mendinginkannya. Oleh karena itulah mereka mampu membuat senjata untuk mempertahankan diri dan untuk berburu serta membuat alat-alat lain yang mereka perlukan.

Ciri – ciri zaman batu muda :
1.  Mulai menetap dan membuat rumah
2.  Membentuk kelompok masyarakat desa
3.  Bertani
4.  Berternak untuk memenuhi kebutuhan hidup

Bangsa-bangsa Proto-austronesia yang masuk dari Semenanjung Indo-China ke Indonesia itu membawa kebudayaan Dongson, dan menyebar di Indonesia. Materi dari kebudayaan Dongson berupa senjata-senjata tajam dan kapak berbentuk sepatu yang terbuat dari bahan perunggu.

Kebudayaan Hindu, Budha, dan Islam
A.      Kebudayaan Hindu, Budha
Pada abad ke-3 dan ke-4 agama hindu mulai masuk ke Indonesia di Pulau Jawa. Perpaduan atau akulturasi antara kebudayaan setempat dengan kebudayaan. Sekitar abad ke 5 ajaran Budha masuk ke indonesia, khususnya ke Pulau Jawa. Agama Budha dapat dikatakan berpandangan lebih maju dibandingkan Hinduisme,sebab budhisme tidak menghendaki adanya kasta-kasta dalam masysrakat. Walaupun demikian, kedua agama itu di Indonesia, khususnya di Pulau Jawa tumbuh dan berdampingan secara damai. Baik penganut hinduisme maupun budhisme masng-masing menghasilkan karya- karya budaya yang bernilai tinggi dalam seni bangunan, arsitektur, seni pahat, seni ukir, maupun seni sastra, seperti tercermin dalam bangunan, relief yang diabadikan dalam candi-candi di Jawa Tengah maupun di Jawa Timur diantaranya yaitu Borobudur, Mendut, Prambanan, Kalasan, Badut, Kidal, Jago, Singosari, dll.


B.      Kebudayaan Islam
Abad ke 15 da 16 agama islam telah dikembangkan di Indonesia, oleh para pemuka-pemuka islam yang disebut Walisongo. Titik penyebaran agama Islam pada abad itu terletak di Pulau Jawa. Sebenarnya agama Islam masuk ke Indonesia, khususnya di Pulau Jawa sebelum abad ke 11 sudah ada wanita islam yang meninggal dan dimakamkan di Kota Gresik. Masuknya agama Islam ke Indonesia berlangsung secara damai. Hal ini di karena masuknya Islam ke Indonesia tidak secara paksa.
Abad ke 15 ketika kejayaan maritim Majapahit mulai surut , berkembanglah negara-negara pantai yang dapat merongrong kekuasaan dan kewibawaan majapahit yang berpusat pemerintahan di pedalaman. Negara- negara yang dimaksud adalah Negara malaka di Semenanjung Malaka,Negara Aceh di ujung Sumatera, Negara Banten di Jawa Barat, Negara Demak di Pesisir Utara Jawa Tengah, Negara Goa di Sulawesi Selatan . Dalam proses perkembangan negara-negara tersebut yang dikendalikan oleh pedagang. Pedagang kaya dan golongan bangsawan kota- kota pelabuhan, nampaknya telah terpengaruh dan menganut agama Islam. Daerah-daerah yang belum tepengaruh oleh kebudayaan Hindu, agama Islam mempunyai pengaruh yang mendalam dalam kehidupan penduduk. Di daerah yang bersangkutan. Misalnya Aceh, Banten, Sulawesi Selatan, Sumatera Timur, Sumatera Barat, dan Pesisr Kalimantan.

Kebudayaan Barat
Unsur kebudayaan barat juga memberi warna terhadap corak lain dari kebudayaan dan kepribadian bangsa Indonesia adalah kebudayaan Barat. Masuknya budaya Barat ke Negara Republik Indonesia ketika kaum kolonialis atau penjajah masuk ke Indonesia, terutama bangsa Belanda. Penguasaan dan kekuasaan perusahaan dagang Belanda (VOC) dan berlanjut dengan pemerintahan kolonialis Belanda, di kota-kota propinsi, kabupaten muncul bangunan-bangunan dengan bergaya arsitektur Barat. Dalam waktu yang sama, dikota-kota pusat pemarintahan, terutama di Jawa, Sulawesi Utara, dan Maluku berkembang dua lapisan sosial ; Lapisan sosial yang terdiri dari kaum buruh, dan kaum pegawai.
Sehubungan dengan itu penjelasan UUD’45 memberikan rumusan tentang kebudayaan memberikan rumusan tentang kebudayaaan bangsa Indonesia adalah: kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi rakyat Indonesia seluruhnya, termasuk kebudayaan lama dan asli yang ada sebagai puncak kebudayaan di daerah-daerah di seluruh Indonesia. Dalam penjelasan UUD’45 ditujukan ke arah mana kebudayaan itu diarahkan, yaitu menuju kearah kemajuan budaya dan persatuan, dengan tidak menolak bahan baru kebudayaan asing yang dapat mengembangkan kebudayaan bangsa sendiri serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia





SUMBER
https://akhman.wordpress.com/2011/10/11/ilmu-sosial-dasar-isd-penduduk-masyarakat-dan-kebudayaan/
https://www.berpendidikan.com/2019/10/3-faktor-yang-mempengaruhi-pertumbuhan.html
https://insanpelajar.com/migrasi/
https://adeadangsuryana.wordpress.com/tag/tiga-jenis-struktur-penduduk/

Penduduk, Masyarakat dan Kebudayaan 1


Pengertian Penduduk, Masyarakat, dan Kebudayaan
Penduduk, Masyarakat, dan Kebudayaan adalah konsep-konsep yang berhubungan satu sama lain. Penduduk bertempat tinggal di dalam suatu wilayah tertentu dalam waktu yang tertentu pula, , dan berkemungkinan akan terbentuknya suatu masyarakat di wilayah tersebut. Demikian pula hubungan antara masyarakat dengan kebudayaan, ini adalah hubungan dwi tunggal, yang merupakan kebudayaan adalah hasil dari masyarakat. Kebudayaan bisa terlahir, tumbuh, dan berkembang dalam suatu masyarakat, sebaliknya tidak ada suatu masyarakat yang tidak didukung oleh kebudayaan. Jadi, hubungan antara masyarakat dan kebudayaan merupakan hubungan yang saling menentukan.
A.      Penduduk adalah orang-orang yang mendiami suatu wilayah tertentu, menetap dalam suatu wilayah, tumbuh dan berkembang dalam wilayah tertentu pula.
B.      Masyarakat adalah suatu kehiduoan sosial manusia yang menempati wilayah tertentu, yang keteraturannya dalam kehidupan sosialnya telah dimungkinkan karena memiliki pranata sosial yang telah menjadi tradisi dan mengatur kehidupannya. Hal yang terpenting dalam masyarakat adalah pranata sosial, tanpa pranata sosial kehidupan bersama didalam masyarakat tidak mungkin dilakukan secara teratur. Pranata sosial adalah perangkat peraturan yang mengatur peranan serta hubungan antar anggota masyarakat, baik secara perseorangan maupun secara kelompok.
C.      Kebudayaan adalah hasil budi daya manusia, ada yang mendefinisikan sebagai semua hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat. Karya manusia menghasilkan teknologi dan kebudayaan kebendaan, sedangkan rasa mewujudkan segala norma dan nilai untuk mengatur kehidupan dan cipta merupakan kemampuan berpikir dan kemampuan mental yang menghasilkan filsafat dan ilmu pengetahuan.

Faktor-Faktor yang Memengaruhi Pertumbuhan Penduduk
Pertumbuhan penduduk suatu negara secara umum dipengaruhi oleh faktor-faktor demografis (yang meliputi kelahiran, kematian dan migrasi) serta faktor nondemografi (seperti kesehatan dan tingkat pendidikan).
Berikut ini dibahas faktor-faktor demografi yang memengaruhi pertumbuhan penduduk yaitu kelahiran, kematian, dan migrasi.
A.      Kelahiran (Natalitas/Fertilitas)
Secara umum angka kelahiran dapat dibedakan menjadi tiga yaitu angka kelahiran kasar, angka kelahiran khusus dan angka kelahiran umum

B.      Angka Kematian (Mortalitas)
Angka kematian dapat dibedakan menjaditiga macam yaitu angka kematian kasar, angka kematian khusus dan angka kematian bayi

C.      Migrasi
Migrasi merupakan salah satu faktor yang memengaruhi angka pertumbuhan penduduk. Migrasi adalah perpindahan penduduk.
Orang dikatakan telah melakukan migrasi apabila orang tersebut telah melewati batas administrasi wilayah lain.
1.      Migrasi keluar adalah keluarnya penduduk dari suatu wilayah menuju wilayah lain dan bertujuan untuk menetap di wilayah yang didatangi.
2.      Migrasi masuk adalah masuknya penduduk dari wilayah lain ke suatu wilayah dengan tujuan menetap di wilayah tujuan.
Migrasi keluar adalah orang yang melakukan migrasi ditinjau dari daerah asalnya, sedangkan migrasi masuk adalah orang yang melakukan migrasi ditinjau dari daerah tujuannya.

Rumusan Angka Kelahiran
Dalam demografi, istilah tingkat kelahiran atau crude birth rate (CBR) dari suatu populasi adalah jumlah kelahiran per 1.000 orang tiap tahun. Secara matematika, angka ini bisa dihitung dengan rumus CBR = n/((p)(1000)); di mana n adalah jumlah kelahiran pada tahun tersebut dan p adalah jumlah populasi saat penghitungan. Hasil penghitungan ini digabungkan dengan tingkat kematian untuk menghasilkan angka tingkat pertumbuhan penduduk alami (alami maksudnya tidak melibatkan angka perpindahan penduduk (migrasi). Indikator lain untuk mengukur tingkat kehamilan yang sering dipakai: tingkat kehamilan total – rata-rata jumlah anak yang terlahir bagi tiap wanita dalam hidupnya. Secara umum, tingkat kehamilan total adalah indikator yang lebih baik untuk tingkat kehamilan daripada CBR, karena tidak terpengaruh oleh distribusi usia dari populasi.
Tingkat kehamilan cenderung lebih tinggi di negara yang ekonominya kurang berkembang dan lebih rendah di negara yang pertumbuhan ekonominya tinggi.

Pengertian Angka Kelahiran
Kelahiran adalah ekspulsi atau ekstraksi lengkap seorang janin dari ibu tanpa memperhatikan apakah tali pusatnya telah terpotong atau plasentanya masih berhubungan. Berat badan lahir adalah sama atau lebih 500 gram, panjang badan lahir adalah sama atau lebih 25 cm, dan usia kehamilan sama atau lebih 20 minggu. Angka kelahiran adalah jumlah kelahiran per 1000 penduduk.

Pengertian Migrasi
Pengertian Migrasi, Jika di artikan secara umum adalah suatu perpindahan penduduk dari satu daerah ke daerah yang lain yang hal ini di lakukan bertujuan untuk tinggal di daerah yang baru tersebut. Untuk sifatnya sendiri bisa sementara atau menetap selamanya. Karena dalam hal tujuan dari migrasi adalah menetap, sehingga segala keperluan administrasi orang yang melakukan migrasi tersebut harus di perbarui di sesuaikan dengan tempat tinggal yang baru di antaranya seperti KTP, KK (Kartu Keluarga) dan lain sebagainya.

Jenis-Jenis Migrasi
Migrasi terdiri dari 2 kategori besar yakni migrasi antar Negara (perpindahan dari suatu Negara ke nagara lainnya) dan Migrasi dalam negri. Sedangkan untuk Migrasi antar Negara terbagi lagi menjadi beberapa jenis yakni Imigrasi, Emigrasi dan Remigrasi.
1.      Imigrasi
adalah masuknya penduduk dari suatu Negara ke nagar lain.
2.      Emigrasi
adalah kebalikannya yakni keluarnya penduduk dari suatu Negara ke Negara lain.
3.      Remigrasi
sendiri adalah penduduk yang kembali ke Negara asalnya dari Negara lain (tempat tinggal sementara).
Selain itu dalam kelompok migrasi dalam negeri juga terbagi menjadi beberapa kelompok di antaranya :
A.      Transmigrasi
adalah perpindahan penduduk dari suatu daerah yang padat penduduknya ke daerah yang masih jarang penduduknya
B.      Migrasi dalam negri
terbagi kembali dalam beberapa jenis di antaranya yakni Transmigrasi (perpindahan penduduk dari suatu daerah yang padat ke daerah yang jarang penduduknya). Kemudian
C.      Urbanisasi
(perpindahan dari desa menuju ke kota). Kemudian
D.     Ruralisasi
(perpindahan dari kota ke desa). Lalu ada lagi
E.      Evakuasi
(perpindahan karena adanya ancaman keamanan atau bencana).
F.       Forensen
(aktivitas pulang pergi ke kota) dan yang terakhir adalah
G.     Turisme
(perjalanan ke daerah wisata untuk menetap sementara).

Dampak Migrasi
Migrasi dapat memiliki dampak positif maupun negatif pada suatu negara/wilayah. Dampak yang dirasakan sangat tergantung pada kesiapan wilayah tersebut dan kualitas para migran.
Namun, dampak yang diakibatkan oleh migrasi tidak terbatas pada wilayah yang didatangi oleh migran, migrasi juga mempengaruhi wilayah asal migran.
Dampak Positif Migrasi
Pada kasus ini, dampak positif akan dilihat dari perspektif global dan lokal. Perspektif global menyoroti dampak positif dari migrasi eksternal masyarakat Indonesia serta imigrasi pekerja asing yang masuk ke indonesia.
Perspektif lokal akan menyoroti dampak migrasi internal yang dilakukan masyarakat Indonesia antar provinsi, kota, kabupaten, atau satuan wilayah lainnya.
Ø  Global
·         Pembentukan komunitas diaspora yang nantinya dapat menjadi tokoh pembangun negri.
·         Pemicu transfer ilmu dari institusi pendidikan dan riset luar negri
·         Menjadi sumber remmitance
·         Migran asing ekspatriat akan meningkatkan kualitas pekerjaan serta produktivitas dalam bidang-bidang tertentu yang dikuasainya
·         Menjadi salah satu sarana pertukaran budaya dan propagasi budaya Indonesia di luar serta budaya luar di Indonesia.

Ø  Lokal
·         Menjadi sarana pertumbuhan penduduk bagi boomtown dan kota-kota yang memiliki kosentrasi industri tinggi. Kota-kota tersebut memerlukan pekerja dalam jumlah banyak sehingga perlu migrasi.
·         Menjadi salah satu faktor yang diharapkan dapat mensuplai tenaga kerja di kawasan ekonomi khusus. Diharapkan migran akan datang ke kota-kota di sekitar KEK untuk berkerja di KEK tersebut.
·         Migrasi dapat meningkatkan keberagaman budaya dalam suatu wilayah. Hal ini dikarenakan penduduknya berasal dari berbagai wilayah, sehingga terwujdukanlah slogan berbeda-beda tetap satu.
·         Migrasi dapat menunjang pertumbuhan ekonomi. Proses migrasi memerlukan banyak uang sehingga memunculkan bisnis-bisnis penunjang seperti travel agent dan jasa pindah rumah
·         Migrasi dapat menjadi sarana pemerataan penduduk jika dikontrol dengan baik oleh pemerintah dan lembaga terkait
·         Migrasi menciptakan kebutuhan fasilitas dan perumahan pada wilayah yang dituju. Hal ini akan mendorong pertumbuhan industri konstruksi dan konsultasi pada wilayah yang dituju
·         Migrasi dapat meningkatkan arus kas kepada daerah asal migran. Ketika migran tersebut bekerja di kota, dia akan mengirimkan uang ke daerah asalnya untuk menyokong kehidupan keluarga atau orangtuanya. Hal ini meningkatkan sirkulasi uang yang beredar di daerah asal.

Dampak Negatif Migrasi
Sama seperti dampak positif, dampak negatif juga akan dilihat dari dua perspektif, global dan lokal. Perspektif global akan berfokus pada dampak negatif migrasi penduduk luar negri ke Indonesia dan sebaliknya, sedangkan lokal akan berfokus pada dampak negatif migrasi penduduk antar satuan wilayah di Indonesia.
Ø  Global
·         Migrasi secara global dapat menyebabkan fenomena brain drain pada negara asal. Fenomena ini terjadi ketika orang-orang pintar dari negara asal pergi ke negara maju untuk mengejar karir dan pendidikan, namun tidak kembali membangun negri.
·         Migrasi akan menyebabkan konflik antar negara apabila migrasi tersebut bersifat tidak terkontrol dan terjadi secara illegal. Contoh nyata dari ini adalah Meksiko dengan Amerika Serikat serta Spanyol dengan Maroko dan negara-negara Afrika.
·         Dapat menyebabkan degradasi budaya lokal dikarenakan terlalu banyak penduduk asing yang membawa budayanya. Hal ini dapat dilihat di kota-kota Internasional yang sudah menjadi tempat berkumpul orang-orang dari berbagai belahan dunia. Contoh kota tersebut antara lain adalah Denpasar, Jakarta, Bangkok, Chiang Mai, serta kota-kota besar lainnya

Ø  Lokal
·         Dapat menyebabkan overpopulasi pada kota-kota besar yang menjadi primadona tujuan migrasi. Contoh yang baik dari fenomena ini adalah Jakarta dan Bandung. Kedua kota ini merupakan kota besar yang memiliki aktivitas ekonomi berkembang dan kualitas hidup yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan wilayah sekitar. Oleh karena itu, banyak migran yang berdatangan ke kedua kota ini, sehingga industri perumahan tidak cukup sigap dalam memenuhi permintaan rumah. Hal ini akan menyebabkan terjadinya wilayah kumuh atau slum area.
·         Dapat menyebabkan brain drain secara lokal. Orang-orang hebat dari desa akan cenderung pindah ke kota sehingga tidak dapat membangun desa.
·         Penurunan populasi desa menyebabkan aktivitas ekonomi dan sosial di desa menjadi stagnan. Selain itu, pemerintah juga akan lebih mengabaikannya karena terdapat wilayah wilayah lain yang memiliki populasi lebih besar dan dianggap lebih penting.
·         Migrasi yang terjadi secara besar-besaran dapat mengganggu struktur sosial bagi daerah yang didatangi maupun daerah yang ditinggali.

Tiga jenis struktur penduduk
Komposisi penduduk adalah suatu Negara yang mempunyai wilayah yang luas dan juga banyak penduduk didalam satu Negara tersebut, dari penduduk tersebut banyaknya, akan dikelompokan pada kriteria-kriteria tertentu
Biasanya dalam pengelompokan itu kriteria yang diambil kebanyakan adalah umur, jenis kelamin, mata pencaharian, dan tempat tinggal semua itu dikelompokkan demi tidak terjadi masalah-masalah sepele yang timbul dikarenakan terjadi karena hanya sebuah hal sepele
Dalam suatu keluarga ada kepala keluarga yang mempunyai mata pencaharian sebagai pegawai negeri sipil yang mempunyai gaji sebesar 3 juta rupiah dalm sebulan didalam suatu pengelompokan penduduk kelurga ini termasuk keluaraga yang cukup mampu
·         Didalam dunia ada 3 jenis struktur yang dipakai dalam satu Negara atau wilayah yang dikelompokan berdasarkan umur yaitu:
Struktur penduduk muda adalah apabila suatu wilayah atau Negara sebagian besar panduduknya muda struktur ini dimulai dengan umur 0-14 tahun
·         Struktur penduduk dewasa adalah apabila suatu wilayah atau Negara sebagian besar panduduknya dewasa struktur ini dimulai dengan 15-64 tahun
·         Struktur penduduk tua adalah apabila suatu wilayah atau Negara sebagian besar panduduknya tua tidak terdaftar lagi struktur ini dimulai dari 65 tahu keatas/senja

Rasio Ketergantungan
Penduduk muda berusia dibawah 15 tahun umumnya dianggap sebagai penduduk yang belum produktif karena secara ekonomis masih tergantung pada orang tua atau orang lain yang menanggungnya. Selain itu, penduduk berusia diatas 65 tahun juga dianggap tidak produktif lagi sesudah melewati masa pensiun. Penduduk usia 15-64 tahun, adalah penduduk usia kerja yang dianggap sudah produktif. Atas dasar konsep ini dapat digambarkan berapa besar jumlah penduduk yang tergantung pada penduduk usia kerja. Meskipun tidak terlalu akurat, rasio ketergantungan semacam ini memberikan gambaran ekonomis penduduk dari sisi demografi.
Definisi
Rasio Ketergantungan (Dependency Ratio) adalah perbandingan antara jumlah penduduk berumur 0-14 tahun, ditambah dengan jumlah penduduk 65 tahun keatas dibandingkan dengan jumlah penduduk usia 15-64 tahun. Rasio ketergantungan dapat dilihat menurut usia yakni Rasio Ketergantungan Muda dan Rasio Ketergantungan Tua.
Rasio Ketergantungan Muda adalah perbandingan jumlah penduduk umur 0-14 tahun dengan jumlah penduduk umur 15 – 64 tahun.
Rasio Ketergantungan Tua adalah perbandingan jumlah penduduk umur 65 tahun ke atas dengan jumlah penduduk di usia 15-64 tahun.
Kegunaan
Rasio ketergantungan (dependency ratio) dapat digunakan sebagai indikator yang secara kasar dapat menunjukkan keadaan ekonomi suatu negara apakah tergolong negara maju atau negara yang sedang berkembang.Dependency ratio merupakan salah satu indikator demografi yang penting. Semakin tingginya persentase dependency ratio menunjukkan semakin tingginya beban yang harus ditanggung penduduk yang produktif untuk membiayai hidup penduduk yang belum produktif dan tidak produktif lagi. Sedangkan persentase dependency ratio yang semakin rendah menunjukkan semakin rendahnya beban yang ditanggung penduduk yang produktif untuk membiayai penduduk yang belum produktif dan tidak produktif lagi.






SUMBER
https://akhman.wordpress.com/2011/10/11/ilmu-sosial-dasar-isd-penduduk-masyarakat-dan-kebudayaan/
https://www.berpendidikan.com/2019/10/3-faktor-yang-mempengaruhi-pertumbuhan.html
https://insanpelajar.com/migrasi/
https://adeadangsuryana.wordpress.com/tag/tiga-jenis-struktur-penduduk/

Warganegara dan Negara 2



Pengertian Negara

Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan.Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

2 Tugas utama negara
1.      Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
2.      Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara

Sifat-Sifat Negara
Menurut seorang pakar yang bernama Budiarjo, Negara memiliki sifat-sifat inti yang merupakan hasil dari kedaulatan yang dimiliki oleh Negara dan hanya ada pada sebuah Negara saja. Sifat-sifat itu ialah sifat yang mengharuskan, monopoli dan sifat yang menyatakan keseluruhan diantara nya ialah:
1.      Sifat Mengharuskan
Negara memiliki sifat mengharuskan yakni memiliki kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal. Dalam hal ini hanyalah polisi dan tentara yang memang di bidang pertahanan dan keamanan. Unsur paksa bisa dilihat, misalnya, pada aturan sistem pembayaran pajak. Tiap-setiap warga negara wajib membayarkan pajak dan orang yang tidak membayar pajak atas keharusan ini dapat dikenakan sanksi atau hukuman. Demikian juga bagi orang yang terjerat kasus kejahatan kemudian tidak menjalani pemanggilan polisi dan pihak penyelidik maka orang tersebut bisa dijemput paksa oleh pihak berwajib.

2.      Sifat monopoli
Negara mempunyai sifat monopoli dalam menyatakan tujuan bersama warga masyarakat. Dalam hal ini, negara dapat memutuskan bahwasannya suatu keberpihakan atau aliran politik tertentu tidak dapat ada dan idpublikasikan dikarenakan berlawanan dengan apa yang sudah menjadi tujuan dari masyarakat.

3.      Sifat mencakup semua
keseluruhan tata tertib dan perundang-undangan di sebuah negara berlaku atas semua orang tanpa pandang ras ataupun agama, hal ini berguna demi menuju ke tercapainya warga yang diharapkan semuanya.
2 Bentuk Negara
1.      Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah negara bersusunan tunggal. Maksudnya adalah kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Negara kesatuan terdiri dari beberapa negara yang menggabungkan diri sehingga menjadi suatu negara yang mempunyai status bagian-bagian. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Di dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen.

2.      Negara Serikat/Federal
Negara serikat, negara federal, atau negara federasi adalah suatu negara bersusun jamak yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat sedangkan yang berdaulat adalah gabungan dari negara-negara bagian itu. Pemerintah federal (pusat) hanya mengeluarkan kebijakan yang bersifat membatasi dan hanya pemerintah pusat yang boleh mengadakan hubungan dengan negara lain.

Unsur negara
1.      Wilayah
Wilayah ialah sebuah teritorial yang menjadi kekuasaan negara dan menjadi tempat bermukimnya bagi rakyat sebuah negara. Wilayah negara diantaranya wilayah darat, laut dan udara.

2.      Rakyat
Rakyat ialah penduduk yang berdiam di wilayah sebuah Negara dan tunduk pada atuan yang telah disepakati bersama dan mendukung negara untuk menjadi maju dan sejahtera.

3.      Pemerintah
Pemerintah ialah sebuah bagan organisasi yang bertugas atas nama negara dan melaksanakan kekuasaan negara. Pemerintah berkewajiban untuk merancang dan mengambil keputusan-keputusan untuk semua warga negara di dalam kepemimpinannya/kekuasaannya.

4.      Kedaulatan
Kedaulatan ialah kekuasaan tertinggi untuk merancang dan mengesahkan undang-undang dan mengaplikasikanya dengan berbagai cara yang ada. Negara memiliki kekuasaan tertinggi untuk mengharuskan seluruh penduduknya mentaati aturan aturan atau undang-undang dan mempertahankan kemerdekaan dari serangan-serangan dan negara lain serta memperjuangkan kedaulatan ke luar. Untuk itu Negara menharapkan loyalitas yang pasti dari warga negaranya.

Tujuan Negara Republik Indonesia
1.      melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
2.      memajukan kesejahteraan umum;
3.      mencerdaskan kehidupan bangsa;
4.      serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Pengertian Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.

Perbedaan Pemerintah dengan Pemerintahan
A.      PEMERINTAH
Pemerintah diartikan sebagai sekelompok orang yang menjalankan kekuasaan dalam mengatur kehidupan politik, ekonomi dan sosial sebuah negara. Pemerintah memikul tanggung jawab yang sifatnya terbatas terkait kekuasaan. Pemerintah juga diartikan sebagai penguasa di suatu Negara atau badan tertinggi pada suatu Negara dan sebagainya.

B.      PEMERINTAHAN
Pemerintahan diartikan sebagai suatu proses atau cara atau perbuatan dalam memerintah. Pemerintahan juga diartiken sebagai segala urusan yang dilaksanakan Negara dengan tujuan untuk menyelenggarakan kesejahteraan rakyat. 



Pengertian Warganegara
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.

Kriteria Menjadi Warganegara
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1.      setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2.      anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3.      anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4.      anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5.      anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6.      anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7.      anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8.      anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.      anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10.  anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11.  anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12.  anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Pasal Tentang Hak dan Kewajiban Warganegara Indonesia
1.      Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.      Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
A.      Hak Warga Negara Indonesia :
·         Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
·         Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
·         Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
·         Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
·         Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
·         Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
·         Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
·         Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
B.      Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
·         Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
·         Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
·         Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
·         Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
·         Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
C.      Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1.      Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.      Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.      Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.      Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.






SUMBER
https://www.romadecade.org/pengertian-hukum/#!
https://rifaasukma28.wordpress.com/2014/11/10/sifat-dan-ciri-hukum/
https://www.zonareferensi.com/sumber-hukum/
https://butew.com/2017/12/16/pembagian-hukum-menurut-asas-pembagian/
https://id.wikipedia.org/wiki/Negara
http://etrisetiowati.blogspot.com/2011/10/2-tugas-utama-negara.html
https://pengajar.co.id/negara-adalah-pengertian-sifat-dan-unsurnya/
http://hedisasrawan.blogspot.com/2015/08/2-macam-bentuk-negara-artikel-lengkap.html
https://www.yuksinau.id/4-unsur-lengkap-terbentuknya-negara/
http://annisanursifa.blogspot.com/p/tujuan-negara-kesatuan-republik.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Pemerintah
https://brainly.co.id/tugas/473094
https://id.wikipedia.org/wiki/Warga_Negara_Indonesia
http://etrisetiowati.blogspot.com/2011/10/menyebutkan-orang-orang-yang-berada.html
https://mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11732